HAK
ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA
Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Pancasila Hak-hak asasi manusia dalam
Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang
tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental
tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa
Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama
ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki
oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hak
asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai
berikut :
1.
Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2.
Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3.
Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4.
Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : 1. Hak mengeluarkan pendapat 2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat 3. Hak ikut serta dalam pemerintahan 4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : 1. Hak mengeluarkan pendapat 2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat 3. Hak ikut serta dalam pemerintahan 4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.
Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
PENGERTIAN HAK
ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia atau disingkat
“HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan
sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak
ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah
Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua
makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang
lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara
sama. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of
Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31
ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Landasan HAM
tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menya-tukan perbedaaan
tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga
mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM
menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
Ø UU No. 39
Tahun 1999
Menurut UU
No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap
keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan
anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
Ø John Locke
HAM
merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati.
Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan
tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
David
Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari
berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Ø Haar Tilar
HAM adalah
hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki
hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak
tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
Ø Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
Menurut
Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat
mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya
yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
Ø Mahfudz M.D.
HAM
merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut
sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut
memiliki sifat kodrati.
Ø Muladi
Hak asasi
manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap
manusia dalam kehidupannya.
Ø Peter R.
Baehr
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap
insan di dunia guna perkembangan dirinya.
Ø Karel Vasak
Hak asasi
manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak
mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti
serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa
kurun waktu tertentu.
Ø Miriam
Budiarjo
Hak asasi
manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir
ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang
universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya,
agama, kelamin, dan sebagainya.
Ø C. de Rover
Hak asasi
manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai
manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap
orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan
pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti
bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi
oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan
hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung
tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
Ø Austin-Ranney
Hak asasi
manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan
jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah.
Ø A.J.M. Milne
Hak asasi
manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di
dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya
ialah sebagai manusia.
Ø Franz Magnis
Suseno
Hak asasi
manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena
diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan
berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia
adalah manusia.
Ø Oemar Seno
Adji
Menurut
Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat
manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat
tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
Ø G.J Wolhos
Hak asasi
manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap
manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena
menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan
derajat kemanusiaan.
Ø Leah Kevin
Konsepsi
mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki
serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah
manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya
sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik
itu secara nasional ataupun internasional
Ø Komnas HAM
HAM adalah
Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik
itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang
tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi
politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja
bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak,
persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan
untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan
sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan
membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan ,
di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan
tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang
lemah
KEWAJIBAN HAK
ASASI MANUSIA
Pengertian Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap
manusia sebagai makhluk hidup. Istilah kewajiban asasi manusia tidak begitu
dikenal dibandingkan dengan istilah hak asasi manusia bahkan sering dilupakan
orang.
Yang penulis maksud dengan Kewajiban Asasi Manusia adalah tuntutan
terhadap diri sendiri untuk menegakkan
kewajiban asasi. Diri sendiri bisa berarti individu, kelompok, organisasi,
lembaga, dan lain-lain. Ketika kewajiban asasi terlaksana maka hak asasi
otomatis tegak. Secara transcendental, tuntutan terhadap diri sendiri dapat
diketahui dengan menyadari posisi seorang individu secara hakiki. Misalnya
memikirkan dari mana asal-usulnya, siapa diri yang sejati, dan siapa yang
sebenarnya memiliki hak penuh atas dirinya itu. Dengan menyadari ketiga hal
tersebut maka manusia akan menyusun rencana-rencana dalam hidupnya untuk
memenuhi kewajibannya secara transcendental.
Secara horizontal, Kewajiban Asasi didasarkan pada prinsip yang diyakini
secara transcendental dan kemudian diaplikasikan secara teritorial (posisi
seseorang atau kelompok dalam batas-batas tanggungjawabnya). Kesadaran mengenai Kewajiban Asasi Manusia
secara otomatis membawa seseorang pada penegakkan Hak Asasi Manusia. Karena
dengan menjalankan kewajiban itulah maka hak-hak akan terpenuhi. Baik hak untuk
orang lain atau hak untuk diri sendiri.
Di sinilah Kewajiban Asasi dan Hak Asasi bertemu, karena pada dasarnya
salah satu Hak Asasi Manusia adalah menjalankan kewajibannya.
Kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi
manusia (HAM) yang dapat sebagai
sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga
mempunyai kewajiban asasi. Sering kali orang hanya menuntut hak namun lupa
bahwa juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
Contoh kewajiban asasi manusia yang harus
dipenuhi:
§ Kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai
manusia,
§ Kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah
sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,
§ Kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku
lingkungan sosial,
§ Dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan
Sang Pencipta.
Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan
pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak
asasi manusia. Contoh sederhana adalah dengan menghormati orang lain, maka hak
orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi.
KASUS
PELANGGARAN HAM DI
INDONESIA
Kasus Pembunuhan
Sadis Salim Kancil
LUMAJANG - Aktivis
petani, Salim Kancil (46), dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena
menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar,
Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015.
Anggota Komnas HAM M, Nurkhoiron
menjelaskan, apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor
negara, maka pelaku sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia.
"Ada
dua jenis pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat. Disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida
(perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok, ras, agama)," jelas dia, Kamis (1/10/2015).
Dalam kasus itu, kata dia, telah
terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan hak hidup seseorang.
Maka berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Komnas HAM, menurut
Nurkhoiron, kasus yang dialami oleh Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM
berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
"Semua
bukti akan kami kumpulkan dari penyelidikan di lapangan secara komprehensif,
kemudian dilakukan kajian dan hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk
rekomendasi akhir," paparnya.
Rekomendasi itu akan ditujukan
kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus
tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.
Seperti diberitakan, kasus
pelanggaran hak kembali terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok
Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dua aktivis antitambang
pasir, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara tidak manusiawi, sedangkan Tosan
dianiaya hingga mengalami luka parah.
Keduanya menjadi korban tindak
kekerasan karena ikut menolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.

LUMAJANG--
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun melakukan
investigasi terhadap kasus terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil di Desa
Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa
Timur.
"Kami sudah menerima surat pengaduan dan kronologis terbunuhnya Salim Kancil dari tim yang mendampingi korban. Komnas HAM akan turun ke Lumajang," kata anggota Komnas HAM M. Nurkhoiron saat dihubungi melalui telepon dari Lumajang, Kamis (1/10/2015).
Kata dia investigasi tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Lumajang tersebut.
"Komnas HAM akan melakukan penyelidikan secara serius, imparsial, dan objektif kepada semua pihak baik keluarga korban, pelaku, aparat kepolisian, kepala desa, dan beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.
Apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara, maka pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Ada dua jenis pelanggaran HAM kategori berat sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama)," ucap pria kelahiran Malang 15 Januari 1974 itu.
Dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Lumajang itu, ia melihat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kehilangan hak untuk hidup.
Berdasarkan kronologis kejadian yang dikirim kepada Komnas HAM, pria yang akrab disapa Khoiron itu menilai kasus yang dialami Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat kategori kejahatan kemanusiaan.
"Semua bukti akan kami kumpulkan dari penyelidikan di lapangan secara komprehensif, kemudian dilakukan kajian dan hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir," paparnya.
Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.
Penganiayaan dan pembunuhan secara keji terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dua aktivis antitambang pasir, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara tidak manusiawi, sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah karena kedua korban kekerasan itu dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.
"Kami sudah menerima surat pengaduan dan kronologis terbunuhnya Salim Kancil dari tim yang mendampingi korban. Komnas HAM akan turun ke Lumajang," kata anggota Komnas HAM M. Nurkhoiron saat dihubungi melalui telepon dari Lumajang, Kamis (1/10/2015).
Kata dia investigasi tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Lumajang tersebut.
"Komnas HAM akan melakukan penyelidikan secara serius, imparsial, dan objektif kepada semua pihak baik keluarga korban, pelaku, aparat kepolisian, kepala desa, dan beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.
Apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara, maka pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Ada dua jenis pelanggaran HAM kategori berat sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama)," ucap pria kelahiran Malang 15 Januari 1974 itu.
Dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Lumajang itu, ia melihat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kehilangan hak untuk hidup.
Berdasarkan kronologis kejadian yang dikirim kepada Komnas HAM, pria yang akrab disapa Khoiron itu menilai kasus yang dialami Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat kategori kejahatan kemanusiaan.
"Semua bukti akan kami kumpulkan dari penyelidikan di lapangan secara komprehensif, kemudian dilakukan kajian dan hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir," paparnya.
Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.
Penganiayaan dan pembunuhan secara keji terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dua aktivis antitambang pasir, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara tidak manusiawi, sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah karena kedua korban kekerasan itu dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.

Presiden Joko Widodo, sudah mendapatkan informasi terkait pembunuhan dengan
cara keji terhadap aktivis tani yang menolak penambangan, Samsul alias Salim
Kancil. Salim disiksa hingga tewas oleh puluhan orang pada Sabtu, 26 September
2015.
Kepala Staf Presiden (KSP), Teten Masduki mengatakan, Presiden menyayangkan
kasus agraria seperti ini dilakukan dengan cara kekerasan yang mengakibatkan
korban jiwa.
"Presiden sudah minta Kapolri untuk mengusut
pelaku penganiayaan," ujar Teten, di Istana Negara, Selasa, 29 September
2015.
Presiden, kata Teten, meminta agar Kapolri tidak
menggunakan langkah-langkah kekerasan dalam menangani sengketa agraria yang
masih banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dalam kasus Salim Kancil ini,
kata Teten, Istana akan terus mengikuti perkembangannya.
"Kami kantor KSP akan memantau terus
penyelesaiannya," kata Teten.
Walau begitu, kata Teten, penyelesaian kasus ini cukup diselesaikan oleh
kepolisian setempat, apakah itu Polres atau Polda Jawa Timur.Menurut Teten,
konflik agraria merupakan persoalan yang bersumber lama sejak puluhan tahun
lalu. Sebab, tanah sudah diduduki lama oleh masyarakat, lalu kemudian ada pihak
tertentu yang ingin mengembangkannya. Dari situ rawan konflik.
"Presiden sudah memberikan perhatian supaya ada
penyelesaian-penyelesaian konflik ini yang cukup fair," kata
Teten.Termasuk, soal janji Presiden Jokowi yang akan memberikan sembilan juta
hektare untuk didistribusikan ke para petani. "Itu termasuk tanah-tanah di
wilayah konflik yang sudah lama itu digarap masyarakat. Itu yang saya kira jadi
perhatian Presiden," ujar Teten.
Aksi pembunuhan terhadap petani yang menolak proyek tambang pasir di Desa
Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, diduga dilakukan sejumlah preman
bayaran. Salim Kancil tewas setelah dieksekusi di Kantor Desa Selok
Awar-Awar. Dia dianiaya secara beramai-ramai dengan kedua tangan terikat. Aksi
sadis ini membuat korban tewas di lokasi kejadian. Dalam keadaan meninggal,
mayat Salim Kancil kemudian dibuang di tepi jalan dekat area perkebunan warga.
Tak hanya Salim Kancil, orang-orang bayaran ini juga melakukan penganiayaan
terhadap Tosan. Korban hingga saat ini masih dalam kondisi kritis di RSA
Malang. Dari informasi masyarakat, Tosan juga dijemput secara paksa dari
rumahnya. Karena melakukan perlawanan, Tosan dianiaya di dekat rumahnya. Tosan
diselamatkan warga lain dan segera dibawa ke rumah sakit.
Sejumlah warga mengakui, sudah sejak lama mereka yang mayoritas petani
diintimidasi oleh kepala desa dan kroninya karena melawan aktivitas
pertambangan pasir yang diduga dijalankan kepala desa. Kedua korban,
termasuk petani dari sekian banyak petani lainnya yang tetap bertahan melakukan
penolakan secara terbuka. Fakta ini menunjukkan betapa petani telah dirampas
ruang produksinya sekaligus dicabut nyawanya secara paksa.

1. Hak untuk
hidup
Sesuai dengan data yang ada, terdapat korban yang meninggal dunia atas nama Salim Kancil akibat mengalami tindak kekerasan yang berujung pada kehilangan hak untuk hidup. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005.
2. Hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam
Tidak ada manusia yang diizinkan untuk merendahkan martabat. Pada peristiwa tersebut korban baik Salim Kancil maupun Tosan mengalami tindak kekerasan antara lain, dipukul dengan benda tajam, batu dan sebagainya serta distrum di hadapan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia.
3. Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang
Pada saat peristiwa, korban Salim Kancil dilakukan penangkapan oleh sejumlah orang yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk melakukan penangkapan. Sehingga terjadi tindakan penangkapan secara sewenang-wenang. Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999.
4. Hak atas rasa aman
Peristiwa ini telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh keluarga korban serta masyarakat sekitar juga, terutama bagi pembela HAM. Berdasar hal tersebut maka telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.
5. Hak anak
Dalam peristiwa kekerasan tersebut, pelaku melakukan tindakan kekerasan di depan anak Salim yang masih berusia 15 tahun. Selain itu, dalam peristiwa kekerasan bertempat di Kantor Pemerintah Desa Selok Awar-Awar dilakukan di depan sekolah PAUD. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dlm Pasal 28 B ayat (2) UUD45 jo Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 63 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, jo Pasal 4 jo Pasal 15 huruf c dan d, jo Pasal 16 ayat (1) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 37 huruf a Keppres 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Kovenan Perlindungan Hak Anak.
Sesuai dengan data yang ada, terdapat korban yang meninggal dunia atas nama Salim Kancil akibat mengalami tindak kekerasan yang berujung pada kehilangan hak untuk hidup. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005.
2. Hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam
Tidak ada manusia yang diizinkan untuk merendahkan martabat. Pada peristiwa tersebut korban baik Salim Kancil maupun Tosan mengalami tindak kekerasan antara lain, dipukul dengan benda tajam, batu dan sebagainya serta distrum di hadapan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia.
3. Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang
Pada saat peristiwa, korban Salim Kancil dilakukan penangkapan oleh sejumlah orang yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk melakukan penangkapan. Sehingga terjadi tindakan penangkapan secara sewenang-wenang. Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999.
4. Hak atas rasa aman
Peristiwa ini telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh keluarga korban serta masyarakat sekitar juga, terutama bagi pembela HAM. Berdasar hal tersebut maka telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.
5. Hak anak
Dalam peristiwa kekerasan tersebut, pelaku melakukan tindakan kekerasan di depan anak Salim yang masih berusia 15 tahun. Selain itu, dalam peristiwa kekerasan bertempat di Kantor Pemerintah Desa Selok Awar-Awar dilakukan di depan sekolah PAUD. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dlm Pasal 28 B ayat (2) UUD45 jo Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 63 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, jo Pasal 4 jo Pasal 15 huruf c dan d, jo Pasal 16 ayat (1) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 37 huruf a Keppres 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Kovenan Perlindungan Hak Anak.
·
Menurut saya dari kasus pembunuhan salim
kancil ini yang tidak sesuai dengan pancasila, pada sila ke :
Pada sila ke
dua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
Karena perbuatan
yang tidak adil antara si pembunuh dan korban.
KASUS
PELANGGARAN HAM DI
LUAR NEGERI
Kasus Pelanggaran
HAM di Penjara Guantanamo Amerika
Penjara Guantanamo adalah penjara paling mengerikan di seluruh dunia. Jika
masuk ke tempat ini akhirnya nasib sudah selesai. Di Guantanamo manusia tidak
dianggap lagi menjadi manusia. Mereka akan diperlakukan seperti hewan yang tak
memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan pengadilan yang sangat layak. Amerika
kerap menculik siapa saja yang diang-gap berbahaya.
Orang yang diculik ini langsung dijebloskan ke penjara tanpa ada proses
hukum. Bahkan langsung diinterograsi dengan siksaan. Banyak sekali orang dari
Irak dan Afganistan yang diboyong ke sana. Lembaga HAM dunia menganggap penjara
Guantanamo sebagai neraka. Pusat pelanggaran HAM yang masih dipertahankan
Amerika.
Sejak 2002 Kamp
Guantanamo telah menjalankan perannya sebagai penjara militer dan kamp interogasi
dan menahan lebih dari 775 tahanan dari 44 negara dan kebanyakan orang-orang
yang dicurigai oleh pemerintahan AS sebagai operatif Al-Qaeda dan Taliban,
terlebih, penggunaaan Guantanamo sebagai penjara militer telah diserang oleh
organisasi-organisasi hak asasi manusia dan para pengritik lain, yang mengutip
laporan-laporan bahwa para tahanan telah disiksa atau diperlakukan secara
kejam.
Jelas, AS telah secara eksplisit dan sistematik melanggar standar internastional menyangkut perlakukan manusiawi terhadap tahanan yang membawa pada keberatan yang dimunculkan oleh organisasi internasional inter alias Human Rights Commission and Committee Against Torture.
Selain itu, AS juga di klaim sebagai Negara pelanggar HAM terburuk selama 50 tahun terakhir. Amnesti Internasional (AI) menilai Amerika Serikat sebagai pelaku pelanggaran HAM terburuk selama 50 tahun terakhir, sejak negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan perang terhadap terorisme dan invasinya ke Iraq.
Dalam laporan tahun 2004-nya, lembaga HAM yang berbasis di London ini menyebutkan, agenda keamanan global yang dipromosikan oleh AS, miskin visi dan tidak punya dasar yang kuat. Apa yang dilakukan AS, menyerang negara lain dengan mengerahkan tentaranya, merupakan pelanggaran hak asasi, mengganggu rasa keadilan dan kebebasan, dan membuat dunia menjadi tempat yang mengerikan.
Invasi dan penguasaan wilayah Iraq oleh otoritas yang dibentuk negara-negara koalisi, menyebabkan ribuan orang di Iraq ditahan. Laporan itu juga menyebutkan, ratusan orang dari sekitar 40 negara, di penjarakan AS tanpa proses hukum di Afghanistan.“Lebih dari 600 warga negara asing ditahan tanpa tuduhan yang jelas atau proses hukum, di penjara Guantanamo, Kuba. Mereka tidak diberi akses ke keluarga atau ke penasehat hukum. Orang-orang ini ditahan atas dugaan terkait dengan Al-Qaeda
Jelas, AS telah secara eksplisit dan sistematik melanggar standar internastional menyangkut perlakukan manusiawi terhadap tahanan yang membawa pada keberatan yang dimunculkan oleh organisasi internasional inter alias Human Rights Commission and Committee Against Torture.
Selain itu, AS juga di klaim sebagai Negara pelanggar HAM terburuk selama 50 tahun terakhir. Amnesti Internasional (AI) menilai Amerika Serikat sebagai pelaku pelanggaran HAM terburuk selama 50 tahun terakhir, sejak negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan perang terhadap terorisme dan invasinya ke Iraq.
Dalam laporan tahun 2004-nya, lembaga HAM yang berbasis di London ini menyebutkan, agenda keamanan global yang dipromosikan oleh AS, miskin visi dan tidak punya dasar yang kuat. Apa yang dilakukan AS, menyerang negara lain dengan mengerahkan tentaranya, merupakan pelanggaran hak asasi, mengganggu rasa keadilan dan kebebasan, dan membuat dunia menjadi tempat yang mengerikan.
Invasi dan penguasaan wilayah Iraq oleh otoritas yang dibentuk negara-negara koalisi, menyebabkan ribuan orang di Iraq ditahan. Laporan itu juga menyebutkan, ratusan orang dari sekitar 40 negara, di penjarakan AS tanpa proses hukum di Afghanistan.“Lebih dari 600 warga negara asing ditahan tanpa tuduhan yang jelas atau proses hukum, di penjara Guantanamo, Kuba. Mereka tidak diberi akses ke keluarga atau ke penasehat hukum. Orang-orang ini ditahan atas dugaan terkait dengan Al-Qaeda

The Committee
Against Torture (CAT) menyuarakan keprihatinannya atas laporan-laporan yang
bisa dipercaya mengenai tindakan penyiksaan atau kekejian, tidak manusiawi dan
perlakukan yang menghina atau hukuman yang dilakukan oleh anggota militer dan
sipil tertentu di Afghanistan dan Irak. Juga menjadi keprihatinan bahwa
investigasi dan penuntutan banyak kasus-kasus ini, termasuk suatu hasil dalam
kematian tahanan, telah membawa pada hukuman yang lembut, tindakan termasuk
sifat administratif atau kurang dari satu tahun penjara.
Dalam hal ini,
AS harus mengambil cepat untuk menghapus semua bentuk penyiksaan dan perlakukan
buruk terhadap tahanan oleh personel militer dan sipil, di teritori mana saja
dibawah juridiksinya, dan harus segera serta melakukan tidakan investigasi
secara mendalam, menuntut semua yang bertanggung jawab bagi tindakan semacam
itu, dan menjamin mereka dihukum secara wajar, menurut keseriusan kejahatan.
Sekretaris
Jenderal Irene Khan menyatakan, perang terhadap terorisme seharusnya dibarengi
dengan upaya melindungi hak asasi manusia, tapi pada kenyataannya, kampanye
anti terorisme dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, saling
bertentangan.
Khan mengatakan, dunia telah melihat kenyataan yang sebenarnya, setelah foto-foto penyiksaan dan pelecehan di penjara Abu Graib tersebar di masyarakat luas. Ini adalah konsekuensi logis, dari perburuan yang membabi buta yang dilakukan AS sejak peristiwa 11 September. AS telah mengabaikan dan menempatkan dirinya diluar sistem hukum yang ada.
Khan mengatakan, dunia telah melihat kenyataan yang sebenarnya, setelah foto-foto penyiksaan dan pelecehan di penjara Abu Graib tersebar di masyarakat luas. Ini adalah konsekuensi logis, dari perburuan yang membabi buta yang dilakukan AS sejak peristiwa 11 September. AS telah mengabaikan dan menempatkan dirinya diluar sistem hukum yang ada.

The Committee Against Torture (CAT) menyuarakan keprihatinannya atas
laporan-laporan yang bisa dipercaya mengenai tindakan penyiksaan atau kekejian,
tidak manusiawi dan perlakukan yang menghina atau hukuman yang dilakukan oleh
anggota militer dan sipil tertentu di dan Irak! juga menjadi keprihatinan bahwa
investigasi dan penuntutan banyak kasus-kasus ini, termasuk suatu hasil dalam
kematian tahanan, telah membawa pada hukuman yang lembut, termasuk sifat
administrati atau kurang dari satu tahun
penjara! Dalam hal ini, AS harus mengambil tindakan cepat untuk menghapus semua
bentuk penyiksaan dan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel
militer dan sipil, di teritori mana saja dibawah juridiksinya, dan harus segera
serta melakukan tidakan investigasi secara mendalam, menuntut semua yang
bertanggung jawab bagi tindakan semacam itu, dan menjamin mereka dihukum se(ara
wajar, menurut keseriusan kejahatan

1. Hak untuk
hidup
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005.
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005.
2. Hak untuk
tidak mendapat perlakuan yang kejam
Tidak ada manusia yang diizinkan untuk merendahkan martabat. Pada peristiwa tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia.
Tidak ada manusia yang diizinkan untuk merendahkan martabat. Pada peristiwa tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia.
3. Hak untuk
tidak ditangkap secara sewenang-wenang
Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999.
Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999.
·
Menurut saya dari kasus pelanggaran ham
di penjara guantanamo amerika ini yang tidak sesuai dengan pancasila, pada sila
ke :
Pada sila ke
dua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
Karena memang
petugas di penjara guantanamo tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap para
penghuni penjara.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar