Selasa, 30 Agustus 2016

APBD



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD)
*      Menurut Undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah.
*      Menurut Umum APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai  dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

STRUKTUR APBD
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
1.    Pendapatan Daerah
2.    Belanja Daerah
3.    Pembiayaan

APBD terdiri atas:
*      Anggaran pendapatan, terdiri atas
1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
2.      Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
3.      Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
*      Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
*      Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
·        Fungsi otorisasi
·        Fungsi perencanaan
·        Fungsi pengawasan
·        Fungsi alokasi
·        Fungsi distribusi
·        Fungsi stabilitasi

Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional)
1.      User Charges (Retribusi)
~Retribusi perizinan tertentu (service fees)
~Retribusi jasa umum (Public Prices)
~Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
~Property Taxes (pajak Bumi, dan Bangunan)
2.   Pajak Property (PBB)
3        Excise Taxes (pajak cukai)
4        Personal income Taxes (Pajak Penghasilan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar