Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD)
Menurut
Undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD merupakan wujud
pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan
daerah.
Menurut
Umum APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
STRUKTUR APBD
Struktur
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan
APBD terdiri atas:
Anggaran pendapatan, terdiri atas
1.
Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan
lain-lain
2.
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah :
·
Fungsi
otorisasi
·
Fungsi
perencanaan
·
Fungsi
pengawasan
·
Fungsi
alokasi
·
Fungsi
distribusi
·
Fungsi
stabilitasi
Sumber Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Berikut
ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional)
1.
User
Charges (Retribusi)
~Retribusi perizinan tertentu (service
fees)
~Retribusi jasa umum (Public Prices)
~Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
~Property Taxes (pajak Bumi, dan Bangunan)
~Retribusi jasa umum (Public Prices)
~Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
~Property Taxes (pajak Bumi, dan Bangunan)
2. Pajak Property (PBB)
3
Excise
Taxes (pajak cukai)
4
Personal
income Taxes (Pajak Penghasilan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar