Pengertian dan Hakikat Demokrasi
Istilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratos/cratein yang berarti pemerintahan, Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Berikut beberapa definisi demokrasi :
1. Internasional Commision of Jurits:
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar
dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2. Lincoln:
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for
the people).
3. C.F
Strong :
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota
dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang
menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
kepada mayoritas itu.
4. Sidney Hook :
Bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
5. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl :
Suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai
tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga
negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama
dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Adapun
Hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik. Hal
ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat
(government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by
the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Jadi, untuk dikatakan sebagai Negara yang demokratis maka ketiga hal ini harus
terpenuhi dalam suatu Negara. Berikut akan dipaparkan secara singkat tentang
penjabaran dari ketiga hal tersebut.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people)
berarti suatu pemerintahan yang sah adalah yang mendapat pengakuan dan dukungan
dari mayoritas rakyatnya yang dalam prakteknya dilakukan dengan mekanisme
demokrasi, pemilihan umum, pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu
pemerintahan sangatlah penting. Karena dengan legitimasi politik tersebut
pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan dan program-programnya sebagai
wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
berarti suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan
atas dorongan pribadi elit Negara atau elit birokrasi. Serta pemerintahan yang
dijalankan harus diawasi oleh rakyat. Pengawasan itu bisa dilakukan secara
langsung oleh rakyat maupun oleh para wakil rakyat di parlemen.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the
peple) berarti segenap kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada
pemerintah hatrus digunakan dan dijalankan sebaik-baiknya demi kepentngan
rakyat sendiri. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama
kebijakan suatu pemerintahan yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar