1.
Pengertian Manajemen Sarana Prasarana
Ketersediaan
sarana dan prasarana merupakan salah satu komponen penting yang harus terpenuhi
dalam menunjang sistem pendidikan. Menurut Ketentuan Umum Permendiknas no. 24
tahun 2007, sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah,
sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi
sekolah/madrasah. Sarana pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja,
kursi serta alat-alat media pembelajaran. Sedangkan yang termasuk prasarana
antara lain seperti halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan
lain-lain. Tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar
mengajar, maka komponen tersebur merupakan sarana pendidikan.
Menurut
Rugaiyah (2011:63), Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan pengelolaan
sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh
kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh
kegiatan berjalan dengan lancar. Menurut Asmani (2012:15), manajemen sarana dan
prasarana adalah manajemen sarana sekolah dan sarana bagi pembelajaran, yang
meliputi ketersediaan dan pemanfaatan sumber belajar bagi guru, siswa serta
penataan ruangan-ruangan yang dimiliki.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan
prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan
berarti pada jalannya proses pendidikan kegiatan pengelolaan ini meliputi
kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, inventarisasi dan penghapusan.
Manajemen
sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang
bersih, rapi, dan indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik
bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di samping itu juga diharapkan
tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif,
kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal
untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai
pengajar maupun peserta didik sebagai pelajar.
Oleh
karena itu, perlu diperhatikan persyaratan pengadaan sarana dan prasarana
dengan membuat daftar prioritas keperluan pada setiap sekolah oleh tim da
tenaga kependidikan yang profesional pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan melakukan “need assesment”
sekolah.
2.
Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana
Manajemen
sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan menata, mulai dari
perencanaan/analisis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian,
pemanfaatan, pemeliharaan, pemusnahan dan pertanggungjawaban terhadap
barang-barang bergerak dan tidak bergerak, perabot sekolah, alat-alat belajar,
dan lain-lain.
Dengan
adanya kegiatan tersebut, perawatan terhadap sarana dan prasarana dapat
berjalan dengan sebagaimana mestinya, sehingga bisa meningkatkan kinerja warga
sekolah, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan dan menetapkan
biaya efektif perawatan sarana dan prasarana.
3.
Fungsi Manajemen Sarana dan Prasarana
a.
Perencanaan/Analisis
Kebutuhan
Perencanaan merupakan kegiatan analisis kebutuhan terhadap
segala kebutuhan dan perlengkapan yang
dibutuhkan sekolah untuk kegiatan pembelajaran peserta dan didik dan kegiatan
penunjang lainnya. Kegiatan ini dilakukan secara terus-menerus selama kegiatan
sekolah berlangsung. Kegiatan ini biasa dilakukan pada awal tahun pelajaran dan
disempurnakan tiap triwulan atau tiap semester.
Perencanaan dapat dilakukan oleh kepala sekolah, guru kelas
dan guru-guru bidang studi dan dibantu oleh staf sarana dan prasana.
1) Prosedur
Perencanaan
a) Mengadakan
analisa materi dan alat/media yang dibutuhkan
b) Seleksi
terhadap alat yang masih dapat dimanfaatkan
c) Mencari
dan atau menetapkan dana
d) Menunjuk
seseorang yang akan diserahkan untuk mengadakan alat dengan pertimbangan
keahlian dan kejujuran.
2) Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
a) Perencanaan
pengadaan barang harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha kualitas
proses belajar mengajar
b) Perencanaan
harus jelas, kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada:
c) Tujuan
dan sasaran atau target yang harus dicapai, penyusunan perkiraan biaya/harga
keperluan pengadaan
d) Jenis
dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan
e) Petugas
pelaksanaan
f) Bahan
dan peralatan yang dibutuhkan
g) Kapan
dan dimana kegiatan akan dilaksanakan
h) Bahwa
suatu perencanaan harus realistis, yaitu dapat dilaksanakan dengan jelas,
terprogram, sistematis, sederhana, luwes, fleksibel, dan dapat dilaksanakan
i) Rencana
harus sistematis dan terpadu
j) Rencana
harus menunjukkan unsur-unsur insani ataupun noninsani yang baik
k) Memiliki
struktur berdasarkan analisis
l) Berdasarkan
atas kesepakatan dan keputusan bersama pihak perencana
m) Fleksibel
dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi dan kondisi yang tidak
disangka-sangka
n) Dapat
dilaksanakan dan berkelanjutan
o) Menunjukkan
skala prioritas
p) Disesuaikan
dengan flapon anggaran
q) Mengacu
dan berpedoman pada kebutuhan dan tujuan yang logis
r) Dapat
didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan
jangka panjang (10-15 tahun)
b.
Pengadaan
Pengadaan adalah proses kegiatan mengadakan sarana dan
prasarana yang dapat dilakukan dengan cara-cara membeli, menyumbang, hibah dan
lain-lain. Pengadaan sarana dan prasarana dapat
bebrbentuk pengadaan buku, alat, perabot dan bangunan.
c. Penginvetarisasian
Penginvetarisasian
adalah kegiatan melaksanakan penggunaan, penyelenggaraan, pengaturan dan
pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah ke
dalam satu daftar inventaris barang secara teratur. Tujuannya adalah untuk
menjaga dan menciptakan tertib administrasi barang milik negara yang dipunyai
suatu organisasi. Yang dimaksud dengan inventaris adalah suatu dokumen berisi
jenis dan julah barang yang ebrgerak maupun yang tidak bergerak yang menjadi
milik negara dibawah tanggung jawab sekolah.
d.
Penggunaan
atau Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Penggunaan sarana dan prasarana adalah pemanfaatan segala
jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan secara efektif dan efisien. Dalam hal
pemanfaatan sarana, harus mempertimbangkan hal berikut:
1) Tujuan
yang akan dicapai
2) Kesesuaian
antar media yang akan digunakan dengan materi yang akan dibahas
3) Tersedianya
sarana dan prasarana penunjang
4) Karakteristik
siswa
e.
Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan merawat, memelihara dan
menyimpan barang-barang sesuai dengan bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga
barang tersebut awet dan tahan lama. Pihak yang terlibat dalam pemeliharaan
barang adalah semua warga sekolah yang terlibat dalam pemanfaatan barang
tersebut. Dalam pemeliharaan, ada hal-hal khusus yang harus dilakukan oleh
petugas khusus pula, seperti perawatan alat kesenian (piano, gitar, dan
lain-lain).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah memberi Panduan
Manajemen Sekolah perawatan preventif di sekolah dengan cara membuat tim
pelaksana, membuat daftar sarana dan prasarana, menyiapkan jadwal kegiatan
perawatan, menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada
masing-masing bagian dan memberikan penghargaan bagi mereka yang berhasil
meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka memningkatkan kesadaran
merawat sarana dan prasarana sekolah.
Cara-cara untuk melaksanakan program perawatan preventif di
sekolah antara lain memberi arahan kepada tim pelaksana, mengupayakan
pemantauan bulanan ke lokasi sarana dan prasarana, menyebarluaskan informasi
tentang program perawatan preventif kepada seluruh warga sekolah terutama guru
dan peserta didik, dan membuat program lomba perawatan terhadap sarana dan
prasarana untuk memotivasi warga sekolah.
f.
Penghapusan
Penghapusan barang inventaris adalah pelepasan suatu barang
dari kepemilikan dan tanggung jawab pengurusnya oleh pemerintah ataupun swasta.
Penghapusan barang dapat dilakukan dengan lelang dan pemusnahan.
Adapun syarat-syarat penghapusan:
1) Barang-barang
dala keadaan rusak berat
2) Perbaikan
suatu barang memerlukan biaya besar
3) Secara
teknis dan ekonomis kegunaannya tidak sesuai lagi dengan biaya pemeliharaan
g.
Pertanggungjawaban
Penggunaan barang-barang sekolah harus dipertanggungjawabkan
dengan cara membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang diajukan
pada pimpinan.
4.
Peran Guru dalam Manajemen sarana dan Prasarana Pendidikan
Sebagai pelaksana tugas pendidikan
guru juga mempunyai andil dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam hal ini, guru lebih banyak berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu
alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran lainnya dibandingkan dengan
keterlibatannya dengan sarana pendidikan yang tidak langsung berhubungan.
Peranan guru dalam manajemen sarana dan prasara dimulai dari
perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengawasan sarana dan
prasarana yang dimaksud.
Dalam perencanaan sarana dan
prasarana, guru mengidentifikasi dan mengusulkan kebutuhan belajar siswa untuk
kebutuhan buku atah bahan ajar dalam bentuk modul, buku paket, ataupun Lembar
Kerja Siswa, kebutuhan alat peraga, peralatan laboratorium, seperti:
Laboratorium IPA, Lab. Bahasa, Lab. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk
mata pelajaran olahraga seperti: bola voli, bola basket, dan lain-lain.
Kebutuhan matras untuk senam, stopwatch,
cakram dan lain-lain. Usulan dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
Dalam hal pemanfaatan, guru menggunakan segala sarana sesuai
dengan kebutuhan mata pelajaran masing-masing dan sesuai pula dengan kajian
yang dibahas serta pencapaian indikatornya.
Dalam pemeliharaan dan pengawasan,
guru ikut terlibat dengan cara melibatkan siswa untuk ikut serta merapikan dan
menyimpan kembali barang-barang yang telah dgunakan pengawasan yang dilakukan
guru dengan memeriksa kembali segala sarana yang telah digunakan serta mencatat
pada buku kontrol penggunaan sarana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar