Rabu, 10 Agustus 2016

KASUS HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI








HAK  ASASI  MANUSIA  DALAM  PANCASILA

Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Pancasila Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Hak asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :

1. Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.

2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.

3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.

4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : 1. Hak mengeluarkan pendapat 2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat 3. Hak ikut serta dalam pemerintahan 4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.

5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

PENGERTIAN  HAK  ASASI  MANUSIA
    
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menya-tukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:

Ø  UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Ø  John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Ø  Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

Ø  Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.

Ø  Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.



Ø  Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

Ø  Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.

Ø  Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.

Ø  Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.

Ø  C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.

Ø  Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Ø  A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.

Ø  Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.

Ø  Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.


Ø  G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.

Ø  Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional

Ø  Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah


KEWAJIBAN  HAK  ASASI  MANUSIA

Pengertian Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Istilah kewajiban asasi manusia tidak begitu dikenal dibandingkan dengan istilah hak asasi manusia bahkan sering dilupakan orang.

Yang penulis maksud dengan Kewajiban Asasi Manusia adalah tuntutan terhadap  diri sendiri untuk menegakkan kewajiban asasi. Diri sendiri bisa berarti individu, kelompok, organisasi, lembaga, dan lain-lain. Ketika kewajiban asasi terlaksana maka hak asasi otomatis tegak. Secara transcendental, tuntutan terhadap diri sendiri dapat diketahui dengan menyadari posisi seorang individu secara hakiki. Misalnya memikirkan dari mana asal-usulnya, siapa diri yang sejati, dan siapa yang sebenarnya memiliki hak penuh atas dirinya itu. Dengan menyadari ketiga hal tersebut maka manusia akan menyusun rencana-rencana dalam hidupnya untuk memenuhi kewajibannya secara transcendental.

Secara horizontal, Kewajiban Asasi didasarkan pada prinsip yang diyakini secara transcendental dan kemudian diaplikasikan secara teritorial (posisi seseorang atau kelompok dalam batas-batas tanggungjawabnya).  Kesadaran mengenai Kewajiban Asasi Manusia secara otomatis membawa seseorang pada penegakkan Hak Asasi Manusia. Karena dengan menjalankan kewajiban itulah maka hak-hak akan terpenuhi. Baik hak untuk orang lain atau hak untuk diri sendiri.  Di sinilah Kewajiban Asasi dan Hak Asasi bertemu, karena pada dasarnya salah satu Hak Asasi Manusia adalah menjalankan kewajibannya.

Kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Sering kali orang hanya menuntut hak namun lupa bahwa juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

Contoh kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi: 
§  Kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia, 
§  Kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat, 
§  Kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial, 
§  Dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.

Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia. Contoh sederhana adalah dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi. 




KASUS  PELANGGARAN  HAM  DI  INDONESIA

Kasus  Pembunuhan  Sadis  Salim Kancil


LUMAJANG - Aktivis petani, Salim Kancil (46), dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015.
Anggota Komnas HAM M, Nurkhoiron menjelaskan, apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara, maka pelaku sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Ada dua jenis pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama)," jelas dia, Kamis (1/10/2015).
Dalam kasus itu, kata dia, telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan hak hidup seseorang. Maka berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Komnas HAM, menurut Nurkhoiron, kasus yang dialami oleh Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
"Semua bukti akan kami kumpulkan dari penyelidikan di lapangan secara komprehensif, kemudian dilakukan kajian dan hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir," paparnya.
Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.
Seperti diberitakan, kasus pelanggaran hak kembali terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dua aktivis antitambang pasir, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara tidak manusiawi, sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah.
 Keduanya menjadi korban tindak kekerasan karena ikut menolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.




*               TANGGAPAN  DARI  KASUS  PEMBUNUHAN  SADIS  SALIM  KANCIL

LUMAJANG-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun melakukan investigasi terhadap kasus terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.  

"Kami sudah menerima surat pengaduan dan kronologis terbunuhnya Salim Kancil dari tim yang mendampingi korban. Komnas HAM akan turun ke Lumajang," kata anggota Komnas HAM M. Nurkhoiron saat dihubungi melalui telepon dari Lumajang, Kamis (1/10/2015).

Kata dia investigasi tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Lumajang tersebut.

"Komnas HAM akan melakukan penyelidikan secara serius, imparsial, dan objektif kepada semua pihak baik keluarga korban, pelaku, aparat kepolisian, kepala desa, dan beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.

Apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara, maka pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Ada dua jenis pelanggaran HAM kategori berat sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama)," ucap pria kelahiran Malang 15 Januari 1974 itu.

Dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Lumajang itu, ia melihat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kehilangan hak untuk hidup.

Berdasarkan kronologis kejadian yang dikirim kepada Komnas HAM, pria yang akrab disapa Khoiron itu menilai kasus yang dialami Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat kategori kejahatan kemanusiaan.

"Semua bukti akan kami kumpulkan dari penyelidikan di lapangan secara komprehensif, kemudian dilakukan kajian dan hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir," paparnya.

Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.

Penganiayaan dan pembunuhan secara keji terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dua aktivis antitambang pasir, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara tidak manusiawi, sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah karena kedua korban kekerasan itu dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.   

*               CARA  PENYELESAIAN  KASUS  PEMBUNUHAN  SADIS  SALIM  KANCIL

Presiden Joko Widodo, sudah mendapatkan informasi terkait pembunuhan dengan cara keji terhadap aktivis tani yang menolak penambangan, Samsul alias Salim Kancil. Salim disiksa hingga tewas oleh puluhan orang pada Sabtu, 26 September 2015.

Kepala Staf Presiden (KSP), Teten Masduki mengatakan, Presiden menyayangkan kasus agraria seperti ini dilakukan dengan cara kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa.
"Presiden sudah minta Kapolri untuk mengusut pelaku penganiayaan," ujar Teten, di Istana Negara, Selasa, 29 September 2015.

Presiden, kata Teten, meminta agar Kapolri tidak menggunakan langkah-langkah kekerasan dalam menangani sengketa agraria yang masih banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dalam kasus Salim Kancil ini, kata Teten, Istana akan terus mengikuti perkembangannya.
"Kami kantor KSP akan memantau terus penyelesaiannya," kata Teten.

Walau begitu, kata Teten, penyelesaian kasus ini cukup diselesaikan oleh kepolisian setempat, apakah itu Polres atau Polda Jawa Timur.Menurut Teten, konflik agraria merupakan persoalan yang bersumber lama sejak puluhan tahun lalu. Sebab, tanah sudah diduduki lama oleh masyarakat, lalu kemudian ada pihak tertentu yang ingin mengembangkannya. Dari situ rawan konflik.

"Presiden sudah memberikan perhatian supaya ada penyelesaian-penyelesaian konflik ini yang cukup fair," kata Teten.Termasuk, soal janji Presiden Jokowi yang akan memberikan sembilan juta hektare untuk didistribusikan ke para petani. "Itu termasuk tanah-tanah di wilayah konflik yang sudah lama itu digarap masyarakat. Itu yang saya kira jadi perhatian Presiden," ujar Teten.

Aksi pembunuhan terhadap petani yang menolak proyek tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, diduga dilakukan sejumlah preman bayaran. Salim Kancil tewas setelah dieksekusi di Kantor Desa Selok Awar-Awar. Dia dianiaya secara beramai-ramai dengan kedua tangan terikat. Aksi sadis ini membuat korban tewas di lokasi kejadian. Dalam keadaan meninggal, mayat Salim Kancil kemudian dibuang di tepi jalan dekat area perkebunan warga.

Tak hanya Salim Kancil, orang-orang bayaran ini juga melakukan penganiayaan terhadap Tosan. Korban hingga saat ini masih dalam kondisi kritis di RSA Malang. Dari informasi masyarakat, Tosan juga dijemput secara paksa dari rumahnya. Karena melakukan perlawanan, Tosan dianiaya di dekat rumahnya. Tosan diselamatkan warga lain dan segera dibawa ke rumah sakit.

Sejumlah warga mengakui, sudah sejak lama mereka yang mayoritas petani diintimidasi oleh kepala desa dan kroninya karena melawan aktivitas pertambangan pasir yang diduga dijalankan kepala desa. Kedua korban, termasuk petani dari sekian banyak petani lainnya yang tetap bertahan melakukan penolakan secara terbuka. Fakta ini menunjukkan betapa petani telah dirampas ruang produksinya sekaligus dicabut nyawanya secara paksa.

*               KASUS  PEMBUNUHAN  SADIS  SALIM  KANCIL  YANG  TIDAK  S ESUAI  DENGAN  UUD  1945  DAN  PANCASILA

1. Hak untuk hidup
Sesuai dengan data yang ada, terdapat korban yang meninggal dunia atas nama Salim Kancil akibat mengalami tindak kekerasan yang berujung pada kehilangan hak untuk hidup. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005.

        2. Hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam
Tidak ada manusia yang diizinkan untuk merendahkan martabat. Pada peristiwa tersebut korban baik Salim Kancil maupun Tosan mengalami tindak kekerasan antara lain, dipukul dengan benda tajam, batu dan sebagainya serta distrum di hadapan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia.

        3. Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang
Pada saat peristiwa, korban Salim Kancil dilakukan penangkapan oleh sejumlah orang yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk melakukan penangkapan. Sehingga terjadi tindakan penangkapan secara sewenang-wenang. Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999.

         4. Hak atas rasa aman
Peristiwa ini telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh keluarga korban serta masyarakat sekitar juga, terutama bagi pembela HAM. Berdasar hal tersebut maka telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.

         5. Hak anak
Dalam peristiwa kekerasan tersebut, pelaku melakukan tindakan kekerasan di depan anak Salim yang masih berusia 15 tahun. Selain itu, dalam peristiwa kekerasan bertempat di Kantor Pemerintah Desa Selok Awar-Awar dilakukan di depan sekolah PAUD. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dlm Pasal 28 B ayat (2) UUD45 jo Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 63 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, jo Pasal 4 jo Pasal 15 huruf c dan d, jo Pasal 16 ayat (1) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 37 huruf a Keppres 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Kovenan Perlindungan Hak Anak.
·         Menurut saya dari kasus pembunuhan salim kancil ini yang tidak sesuai dengan pancasila, pada sila ke :
Pada sila ke dua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
Karena perbuatan yang tidak adil antara si pembunuh dan korban.

KASUS  PELANGGARAN  HAM  DI  LUAR  NEGERI

Kasus Pelanggaran HAM di Penjara Guantanamo Amerika



                                                                  
Penjara Guantanamo adalah penjara paling mengerikan di seluruh dunia. Jika masuk ke tempat ini akhirnya nasib sudah selesai. Di Guantanamo manusia tidak dianggap lagi menjadi manusia. Mereka akan diperlakukan seperti hewan yang tak memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan pengadilan yang sangat layak. Amerika kerap menculik siapa saja yang diang-gap berbahaya.
Orang yang diculik ini langsung dijebloskan ke penjara tanpa ada proses hukum. Bahkan langsung diinterograsi dengan siksaan. Banyak sekali orang dari Irak dan Afganistan yang diboyong ke sana. Lembaga HAM dunia menganggap penjara Guantanamo sebagai neraka. Pusat pelanggaran HAM yang masih dipertahankan Amerika.
Sejak 2002 Kamp Guantanamo telah menjalankan perannya sebagai penjara militer dan kamp interogasi dan menahan lebih dari 775 tahanan dari 44 negara dan kebanyakan orang-orang yang dicurigai oleh pemerintahan AS sebagai operatif Al-Qaeda dan Taliban, terlebih, penggunaaan Guantanamo sebagai penjara militer telah diserang oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia dan para pengritik lain, yang mengutip laporan-laporan bahwa para tahanan telah disiksa atau diperlakukan secara kejam.
       Jelas, AS telah secara eksplisit dan sistematik melanggar standar internastional menyangkut perlakukan manusiawi terhadap tahanan yang membawa pada keberatan yang dimunculkan oleh organisasi internasional inter alias Human Rights Commission and Committee Against Torture.
       Selain itu, AS juga di klaim sebagai Negara pelanggar HAM terburuk selama 50 tahun terakhir. Amnesti Internasional (AI) menilai Amerika Serikat sebagai pelaku pelanggaran HAM terburuk selama 50 tahun terakhir, sejak negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan perang terhadap terorisme dan invasinya ke Iraq.
        Dalam laporan tahun 2004-nya, lembaga HAM yang berbasis di London ini menyebutkan, agenda keamanan global yang dipromosikan oleh AS, miskin visi dan tidak punya dasar yang kuat. Apa yang dilakukan AS, menyerang negara lain dengan mengerahkan tentaranya, merupakan pelanggaran hak asasi, mengganggu rasa keadilan dan kebebasan, dan membuat dunia menjadi tempat yang mengerikan.
         Invasi dan penguasaan wilayah Iraq oleh otoritas yang dibentuk negara-negara koalisi, menyebabkan ribuan orang di Iraq ditahan. Laporan itu juga menyebutkan, ratusan orang dari sekitar 40 negara, di penjarakan AS tanpa proses hukum di Afghanistan.“Lebih dari 600 warga negara asing ditahan tanpa tuduhan yang jelas atau proses hukum, di penjara Guantanamo, Kuba. Mereka tidak diberi akses ke keluarga atau ke penasehat hukum. Orang-orang ini ditahan atas dugaan terkait dengan Al-Qaeda 
      
*     TANGGAPAN  DARI  KASUS  PELANGGARAN  HAM   DI  PENJARA  GUANTANAMO  AMERIKA

The Committee Against Torture (CAT) menyuarakan keprihatinannya atas laporan-laporan yang bisa dipercaya mengenai tindakan penyiksaan atau kekejian, tidak manusiawi dan perlakukan yang menghina atau hukuman yang dilakukan oleh anggota militer dan sipil tertentu di Afghanistan dan Irak. Juga menjadi keprihatinan bahwa investigasi dan penuntutan banyak kasus-kasus ini, termasuk suatu hasil dalam kematian tahanan, telah membawa pada hukuman yang lembut, tindakan termasuk sifat administratif atau kurang dari satu tahun penjara.

Dalam hal ini, AS harus mengambil cepat untuk menghapus semua bentuk penyiksaan dan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel militer dan sipil, di teritori mana saja dibawah juridiksinya, dan harus segera serta melakukan tidakan investigasi secara mendalam, menuntut semua yang bertanggung jawab bagi tindakan semacam itu, dan menjamin mereka dihukum secara wajar, menurut keseriusan kejahatan.

Sekretaris Jenderal Irene Khan menyatakan, perang terhadap terorisme seharusnya dibarengi dengan upaya melindungi hak asasi manusia, tapi pada kenyataannya, kampanye anti terorisme dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, saling bertentangan.
Khan mengatakan, dunia telah melihat kenyataan yang sebenarnya, setelah foto-foto penyiksaan dan pelecehan di penjara Abu Graib tersebar di masyarakat luas. Ini adalah konsekuensi logis, dari perburuan yang membabi buta yang dilakukan AS sejak peristiwa 11 September. AS telah mengabaikan dan menempatkan dirinya diluar sistem hukum yang ada.

*               CARA  PENYELESAIAN  KASUS  PELANGGARAN  HAM   DI  PENJARA  GUANTANAMO  AMERIKA

The Committee Against Torture (CAT) menyuarakan keprihatinannya atas laporan-laporan yang bisa dipercaya mengenai tindakan penyiksaan atau kekejian, tidak manusiawi dan perlakukan yang menghina atau hukuman yang dilakukan oleh anggota militer dan sipil tertentu di dan Irak! juga menjadi keprihatinan bahwa investigasi dan penuntutan banyak kasus-kasus ini, termasuk suatu hasil dalam kematian tahanan, telah membawa pada hukuman yang lembut, termasuk sifat administrati  atau kurang dari satu tahun penjara! Dalam hal ini, AS harus mengambil tindakan cepat untuk menghapus semua bentuk  penyiksaan dan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel militer dan sipil, di teritori mana saja dibawah juridiksinya, dan harus segera serta melakukan tidakan investigasi secara mendalam, menuntut semua yang bertanggung jawab bagi tindakan semacam itu, dan menjamin mereka dihukum se(ara wajar, menurut keseriusan kejahatan


*               KASUS  PELANGGARAN  HAM   DI  PENJARA  GUANTANAMO  AMERIKA YANG  TIDAK  S ESUAI  DENGAN  UUD  1945  DAN  PANCASILA

1. Hak untuk hidup
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005.

2. Hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam
Tidak ada manusia yang diizinkan untuk merendahkan martabat. Pada peristiwa tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia.

3. Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang
Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999.

·         Menurut saya dari kasus pelanggaran ham di penjara guantanamo amerika ini yang tidak sesuai dengan pancasila, pada sila ke :
Pada sila ke dua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
Karena memang petugas di penjara guantanamo tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap para penghuni penjara.
     

DAFTAR  PUSTAKA



































Tidak ada komentar:

Posting Komentar